Berdirinya Kopi Banyuatis pada tahun 1960 bukanlah akhir dari sebuah perjalanan. Tahun itu justru menjadi awal dari perjalanan panjang sebuah nama yang terus tumbuh bersama perubahan zaman.

Dari usaha keluarga yang dirintis secara sederhana, Kopi Banyuatis perlahan berkembang menjadi merek yang dikenal oleh semakin banyak konsumen. Perjalanan tersebut kemudian melahirkan kebutuhan baru: nama yang telah dibangun harus dilindungi, kegiatan usaha harus mempunyai landasan hukum yang jelas, dan tempat produksi harus dipersiapkan untuk menjawab perkembangan perusahaan.

Catatan Arsip: Karena keterbatasan teknologi dokumentasi dan pencatatan pada masa itu, koleksi foto serta administrasi perusahaan belum terarsip dengan rapi. Foto-foto lama yang masih tersimpan dihadirkan sebagai jejak visual perjalanan, meskipun tidak seluruh peristiwa memiliki dokumentasi yang lengkap. Warisan memberi kami akar. Legalitas dan pembaruan memberi kami ruang untuk bertumbuh.

22 Agustus 1986: Dari Halaman Belakang Menuju Perusahaan

Sekitar tahun 1986, terjadi perubahan besar pada perusahaan kami. Permintaan terhadap produk kami sudah melampaui kapasitas produksi yang mampu ditangani di halaman belakang rumah. Beruntungnya, Ketut Englan sudah mempersiapkan tabungan untuk membeli lahan yang kini menjadi lokasi pabrik Kopi Banyuatis di jalan raya Singaraja–Seririt, Desa Pemaron, Buleleng.

Bertepatan dengan hari ulang tahun putra semata wayangnya, pabrik kami diresmikan dan siap menyambut pasar yang semakin besar. Dari halaman belakang rumah yang mengandalkan tenaga manusia, kini kopi diproses di sebuah pabrik yang mampu menjawab permintaan pasar yang terus tumbuh.

6 April 2004: Nama Banyuatis Dilindungi

Pada 6 April 2004, merek Banyuatis pertama kali didaftarkan secara resmi dan memperoleh HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Pendaftaran tersebut menjadi tonggak penting, karena Banyuatis bukan lagi sekadar nama yang dikenal melalui kebiasaan masyarakat dan kepercayaan konsumen — nama itu memperoleh perlindungan sebagai identitas merek.

Bagi kami, nama Banyuatis membawa makna yang melampaui kepentingan dagang. Di dalamnya terdapat nama tempat kelahiran, perjalanan keluarga, serta rasa yang telah diperkenalkan sejak generasi sebelumnya. Melindungi nama berarti menjaga warisan yang melekat di dalamnya.

Perlindungan merek Banyuatis kemudian diperpanjang setiap 10 tahun, untuk menjaga agar identitas yang telah dibangun selama puluhan tahun tetap mempunyai perlindungan hukum untuk melanjutkan perjalanannya.

Penulis : Radinna W